• Categories

  • Archives

Suara Budayawan untuk Amandemen Ke-5 UUD 1945

Diskusi Budaya, 3-April-2008 di Jakarta.
WS Rendra, Bivitri Susanti, Jenar Maesa Ayu, Lola Amaria, Denada, Happy Salma, Helmalia Putri, Tengku Fiola, Jeremias Nyangoen.

Diskusi Budaya 2, Amandemen Ke-5 UUD 1945
Mutlak Diperlukan Demi Kemajuan Budaya Bangsa

POKOK-POKOK KONFERENSI PERS

POKOK-POKOK
KONFERENSI PERS KELOMPOK DPD DI MPR
TENTANG MATERI AMANDEMEN UUD 1945

.

  1. Konstitusi adalah hukum dasar bernegara yang memerlukan perbaikan-perbaikan agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kehidupan berbangsa dan berbegara. Demikian pula halnya dengan usul perubahan lanjutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945). Karena sesungguhnya UUD 1945 bukanlah immortal constitution, melainkan konstitusi itu sendiri memungkinkan untuk diubah berdasarkan Pasal 37 UUD 1945. Perubahan lanjutan dilakukan, karena UUD 1945 harus terus menjadi the living and working constitution.
  2. Seiring dengan dinamisnya praktek sistem ketatanegaraan Indonesia, tentu konstitusi kita harus dapat menyesuaikan dengan kekinian dan masa depan. setelah perubahan konstitusi 1999 – 2002, meskipun desain konstitusi yang dihasilkan lebih baik jika dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum perubahan, tetap masih menyisakan problematika aturan main bernegara. Karenanya, perubahan kelima perlu dilakukan untuk terus menyempurnakan hukum dasar yang menjadi pegangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Continue reading

NASKAH RANCANGAN USULAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DAN PENJELASANNYA

RANCANGAN USULAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR DAN PENJELASANNYA

.
.
Penyusun Team Plus 9
24 Maret 2008
.

PENGANTAR

Salah satu agenda utama reformasi, yaitu perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) telah dilaksanakan empat kali dalam periode 1999-2002 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Perubahan tersebut mendorong perbaikan kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Namun, bukan berarti konstitusi hasil perubahan tidak memerlukan perbaikan-perbaikan untuk sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kehidupan berbangsa. Setelah Perubahan Pertama hingga Keempat dilakukan, perubahan tetap perlu diteruskan untuk menyempurnakan hukum dasar bernegara. Perubahan lanjutan dilakukan agar UUD 1945 terus menjadi living and working constitution.

Perubahan yang seiring dengan dinamisnya ketatanegaraan tentu harus juga berjalan cepat, tidak cukup hanya dengan perubahan tambal-sulam yang parsial, namun harus merupakan konsep perbaikan yang lebih komprehensif-menyeluruh. Satu dan lain hal, karena perubahan yang parsial sedikit banyak merupakan salah satu titik lemah dari perubahan tahap-demi-tahap yang dilakukan MPR pada periode reformasi konstitusi 1999-2002. Demikian pula dorongan perubahan yang dilakukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada tahun 2007, yang mengusulkan perubahan hanya pada pasal 22D, pada akhirnya tertolak. Penolakan tersebut bukan hanya karena tidak mendapatkan dukungan politik yang memadai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetapi juga karena pasal yang diajukan sangat terkait dengan pasal-pasal lain dalam proses legislasi. Sehingga pengusulan perubahan parsial hanya pada pasal 22D saja memang memiliki kelemahan konseptual yang membuka peluang penolakan.

Berangkat dari perubahan konstitusi adalah keniscayaan zaman, serta perlunya dibuat perubahan yang lebih komprehensif, maka upaya menyempurnakan perubahan UUD 1945 perlu didukung oleh mayoritas kekuatan politik. Terlebih, jika mengacu pada jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia di bulan Juli 2007, maka jelas sekali dukungan rakyat kepada agenda perubahan konstitusi. Dari survei tersebut terekam 73 persen warga mendukung amandemen UUD untuk memperkuat wewenang DPD, utamanya dalam hal legislasi.

Tentang keniscayaan perubahan UUD, Franscois Venter berpendapat konsep ‘konstitusi’ itu dinamis. Menurutnya, Konstitusi yang ‘final’ itu tidak ada, karena konstitusi suatu negara itu bergerak bersama-sama dengan negara itu sendiri(1). Sedangkan John P. Wheeler, Jr. terang-terangan berpendapat bahwa perubahan konstitusi adalah satu keniscayaan(2). Romano Prodi bahkan mengatakan, “konstitusi yang tak bisa diubah adalah konstitusi yang lemah”, karena “ia tidak bisa beradaptasi dengan realitas; padahal sebuah konstitusi harus bisa diadaptasikan dengan realitas yang terus berubah”(3). Bahkan,

1. Franscois Venter, ‘Constitution Making and the Legitimacy of the Constitution’ in Antero Jyranki (ed), National constitutions in the Era of Integration (1999) hlm. 19.
2. John P. Wheeler, Jr., ‘Changing the Fundamental Law’ dalam John P. Wheeler, Jr. (ed), Salient Issues of Constitutional Revision (1961) 49.
3. Anthony Browne, ‘Prodi Fears Sceptics will Neuter EU Constitution Vote 2004, <http://www.vote2004.com/ mediacentre/display.asp?!IDNO=1395> 15 Juni 2004.
Continue reading